faq1:5k21:100908--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
untuk perubahan tahun buku pengajuannya bagaimana ya?
Jawaban
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1220 Dalam hal WP melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan DJP, penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru harus dilaporkan dengan Surat Pemberitahuan tersendiri dengan melampirkan neraca dan laporan laba-rugi (PP 138 TAHUN 2000 Pasal 12)
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k21/100908--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)