User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100908--06-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk perubahan tahun buku pengajuannya bagaimana ya?

Jawaban

http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1220 Dalam hal WP melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan DJP, penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru harus dilaporkan dengan Surat Pemberitahuan tersendiri dengan melampirkan neraca dan laporan laba-rugi (PP 138 TAHUN 2000 Pasal 12)

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k21/100908--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)