User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100904--06-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada karyawan perusahaan yg melakukan fraud sehingga menyebabkan kerugian pada perusahaan. apakah atas kerugian akibat fraud ini dapat dibiayakan oleh perusahaan?

Jawaban

secara formalnya, untuk biaya yanmg dapat dibebankan di dpt tahunan diatur di pasal 6 UU PPh stdtd UU Cika. sedangkan untuk yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya diatur di pasal 9 nya.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k21/100904--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)