User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100899--06-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN atas hasil tambakau bagaimana ya?

Jawaban

Atas Hasil tembakau yang dalam distribusinya wajib dilekati pita cukai (Pasal 3 PER-49/PJ/2015) Atas penyerahan Hasil tembakau yang dalam distribusinya wajib dilekati pita cukai mulai dari tingkat Importir dan/atau Produsen, Pengusaha Penyalur hingga ke konsumen akhir dilakukan pemungutan PPN satu kali di tingkat Importir dan/atau Produsen pada saat pemesanan pita cukai. PPN = tarif efektif (9,1%) x DPP berupa Nilai Lain. (PMK-207/PMK.010/2016) Nilai Lain adalah : (Pasal 3 a

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k21/100899--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)