Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#1Q: email Saya ada kasus seperti ini: PT. Mega Kuningan menjual ruang kantor di gedung WCT kepada TN. Ronny. TN. Ronny menyewakan ruangan kantor ke PT. Miura. PT. Mega Kuningan menagihkan invoice service fee kepada PT. Miura. yang masih saya bingung: PT. Mega Kuningan bukan merupakan pemilik ruangan kantor (Pemiliknya Tn. Ronny), tetapi tagihan service charge PT. Mega Kuningan tersebut muncul karena ada persewaan tanah dan bangunan di lokasi gedung. kalau kasus seperti ini masuk PPh 23 atau 4 a
Jawaban
#1A: untuk bruto penyewaan tanah bangunan kan sebenernya semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa termasuk service charge yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa. tapi karena tagihan service charge nya bukan dari pemilik/yg menyewakan bangunan, melainkan dari pihak ketiga yg memang mengelola gedung secara terpisah, maka itu termasuk atas jasa yg dikenakan PPh Pasal 23. Jadi tergantung transaksinya mas.
Dasar Hukum
–
Editor
AF