User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100858--03-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#5Q twitter: Min @kring_pajak untuk perusahan agen LPG dalam perhitungan PPN nya, untuk FM dengan kode 010, apakah benar dimasukan ke B3 (tidak dikreditkan)? mas/mbak mau konfirmasi, kalau aku baca di PMK 220/PMK.03/2020, untuk PM agen tidak bisa dikreditkan ya. Apakah WP ini sudah benar?

Jawaban

#5A: iya untuk di tingkat agen memang tidak boleh mengkreditkan PM sepanjang memang penyerahan LPGnya masuk kategori yg diatur di pmk 220 ini.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k21/100858--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)