faq1:5k21:100858--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#5Q twitter: Min @kring_pajak untuk perusahan agen LPG dalam perhitungan PPN nya, untuk FM dengan kode 010, apakah benar dimasukan ke B3 (tidak dikreditkan)? mas/mbak mau konfirmasi, kalau aku baca di PMK 220/PMK.03/2020, untuk PM agen tidak bisa dikreditkan ya. Apakah WP ini sudah benar?
Jawaban
#5A: iya untuk di tingkat agen memang tidak boleh mengkreditkan PM sepanjang memang penyerahan LPGnya masuk kategori yg diatur di pmk 220 ini.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k21/100858--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)