User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100852--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat Siang, saya mau tanya apabila pada Laporan Realisasi DTP 21 pada tahun 2020 saya ada pegawai yang NPWPnya salah.. saya kan sudah tidak bisa melakukan pembetulan atas LR 21 DTP tersebut.. maka kan saya harus membayar kekurangan pajak atas pegawai yang NPWPnya salah tsb.. namun untuk pembetulan SPTnya apakah saya perlu membuat Kode Billing yang baru ya atau menggunakan Kode Billing yang lama yang sesuai dengan Laporan Realisasi?? terima kasih

Jawaban

Nominal dalam billing sebelumnya tentu berbeda dengan perhitungan setelah dibetulkan, maka silakan buat id billing sesuai KB yg tidak dapat DTP (yg disetor ke kas negara) dan kode billing sesuai nominal yg berhak mendapatkan DTP

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k21/100852--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)