User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100850--03-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp kasih hadiah emas setelah mencapai pembelian tertentu sesuai se 24 2018, untuk faktur PPN Bagaimanakah?

Jawaban

Emas batangan atau emas perhiasan mas? Jika emas batangan maka ia bukan BKP sehingga penyerahannya tidak terutang. Jika emas perhiasan maka sesuai yg diatur di SE tsb: - PKP Penjual wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP. DPP atas penyerahan BKP berupa nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k21/100850--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)