faq1:5k21:100850--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp kasih hadiah emas setelah mencapai pembelian tertentu sesuai se 24 2018, untuk faktur PPN Bagaimanakah?
Jawaban
Emas batangan atau emas perhiasan mas? Jika emas batangan maka ia bukan BKP sehingga penyerahannya tidak terutang. Jika emas perhiasan maka sesuai yg diatur di SE tsb: - PKP Penjual wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP. DPP atas penyerahan BKP berupa nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k21/100850--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)