User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100848--03-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Mohon informasinya terkait dengan dasar hukum atau peraturan Pengajuan Keberatan, Pengurangan dan Pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak. Pertanyaan khususnya : 1. Ketika terbit SKP dan kami mengajukan Keberatan atau Pembatalan, apakah kami wajib melunasi sebesar SKP sebelum mengajukan keberatan atau pembatalan? Apabila kami belum melakukan pelunasan apakah konsekuensinya? 2. Ketika kami mengajukan Pembatalan dan telah terbit Surat Keputusan dengan hasil ditolak, apakah kami masih bisa melakukan

Jawaban

Konsep jawabannya sudah benar des, bisa lanjut dikirim. Tambahan, dasar hukumnya selain UU KUP Pasal 36 dan 25 (sttd UU HPP), PMK-9/2013 stdtd PMK-202/2015, PMK-8/2013, bisa ditambah PP 74/2011 sttd PP 9/2021. 1. Dalam pengajuan keberatan wp harus melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui, sedangkan pembatalan tidak 2. Pengajuan kembali Keberatan atau Penguruangan setelah ditolak juga tidak ada ketentuan yg melarang, selama memenuhi ketentuan haru

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k21/100848--03-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1