faq1:5k21:100843--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pembetulan laporan realisasi pph 21 DTP juli bisa ?
Jawaban
PMK 9/2021 Pasal 4 ayat 7 Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k21/100843--03-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1