faq1:5k21:100843--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pembetulan laporan realisasi pph 21 DTP juli bisa ?

Jawaban

PMK 9/2021 Pasal 4 ayat 7 Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k21/100843--03-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1