User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100837--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Apabila saya menyewakan appartemen ke OP Misalnya OP pengen sekalian nyewa mobil saya juga menyediakan. Kalo ga pengen sewa ya apartemennya aja Pph atas sewa terutang 10% dari jumlah bruto Definisi jumlah bruto adalah smua jumlah yg dibayarkan atau yg diakui utang oleh penyewa dng nama dan dalam bentuk apapun berkaitan dng bentuk bangunan bla bla bla salah satunya menyebutkan fasilitas lainnya. Kalo mobil tersebut apakah masuk juga ke jumlah bruto dpp pph atas sewa tanah dan atau bangunannya

Jawaban

Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k21/100837--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)