faq1:5k21:100835--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP OP yang tahun ini sudah melebihi 4,8M omset, tahun depan wajib menggunakan tarif normal ya? wajib pembukuan kah?
Jawaban
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU nomor 36 TAHUN 2008, WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Sebaliknya jika telah melebihi nominal tsb, maka
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k21/100835--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)