User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100835--03-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP OP yang tahun ini sudah melebihi 4,8M omset, tahun depan wajib menggunakan tarif normal ya? wajib pembukuan kah?

Jawaban

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU nomor 36 TAHUN 2008, WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Sebaliknya jika telah melebihi nominal tsb, maka

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k21/100835--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)