faq1:5k21:100820--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“saat terutang pph 23 berarti bisa di saat yang ditentukan dlm kontrak atau faktur atau PO/SPK? kontrak memakai SPK atau PO aja untuk saat terutangnya pph 23 berarti tergantung mana yg lebih dulu terjadi antara tanggal dalam kontrak atau saat pembayarannya ya mas/mba?”
Jawaban
saat pembayaran atau saat yg ditentukan dalam kontrak sesuai pasal 15 ayat (3) PP 94 tahun 2010 beserta penjelasannya.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k21/100820--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)