User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100820--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“saat terutang pph 23 berarti bisa di saat yang ditentukan dlm kontrak atau faktur atau PO/SPK? kontrak memakai SPK atau PO aja untuk saat terutangnya pph 23 berarti tergantung mana yg lebih dulu terjadi antara tanggal dalam kontrak atau saat pembayarannya ya mas/mba?”

Jawaban

saat pembayaran atau saat yg ditentukan dalam kontrak sesuai pasal 15 ayat (3) PP 94 tahun 2010 beserta penjelasannya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k21/100820--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)