User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100815--03-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mohon bantuannya untuk informasi pengurusan online agar istri saya menggunakan npwp yang sama dengan saya, karena penghasilan saya dan istri di gabung, data saya sebagai berikut terima kasih : xxxxxxxxxxxx ============================================== Mas/Mbak, untuk pendaftaran npwp istri (kartu istri) itu bisa online atau cuma bisa secara tertulis ke KPP ?

Jawaban

Apabila istri punya NPWP sendiri sebelumnya, harus ajukan penghapusan dulu atas NPWP istri Pasal 7 ayat 1 Terhadap wanita kawin yang telah memiliki NPWP, namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, atas NPWP wanita kawin tersebut dilakukan penghapusan NPWP. Kalau ga punya NPWP, langsung pakai saja NPWP suami, tanpa permohonan ke KPP Pasal 8 ayat 1 Wanita kawin yang menghendaki pe

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k21/100815--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)