faq1:5k21:100814--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau bertanya tentang BPJS Ketenagakerjaan penetapan perhitungan iuran sektor jasa konstruksi. apakah itu termasuk objek pajak ?
Jawaban
kalau yang dimaksud adalah berkaitan dengan premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya, maka biaya bagi perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 sttd UU Cika) dan Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai. tkb-djp/tkb/engine/learning3/vie
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k21/100814--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)