User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100814--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau bertanya tentang BPJS Ketenagakerjaan penetapan perhitungan iuran sektor jasa konstruksi. apakah itu termasuk objek pajak ?

Jawaban

kalau yang dimaksud adalah berkaitan dengan premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya, maka biaya bagi perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 sttd UU Cika) dan Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai. tkb-djp/tkb/engine/learning3/vie

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k21/100814--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)