User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100810--03-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

spt ppn pembetulan dari LB menjadi LB lebih besar, kompensasinya gimana?

Jawaban

di lampiran per 29/2015 hanya dijelaskan kasus yang masa berikutnya belum dilaporkan, harusnya bisa dikompensasikan di masa dilakukan pembetulan sih, coba konfirmasi ke KPP boleh apa enggal

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k21/100810--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)