faq1:5k21:100808--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP bertanya mengenai ketentuan umum pepajakan untuk jasa giro yang di koreksi fiskal, dasar hukumnya apa ya mas mbak? mohon pencerahannya

Jawaban

Pasal 13 PP 94/2010

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k21/100808--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)