faq1:5k21:100803--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
sy ingin bertanya jika ada penjualan barang dan dikenakan ongkir maka dikenakan pajak apa saja? ini dijawab secara normatif yaitu jika pemberi jasa adalah badan dan jasa yang dimaksud terdapat pada uraian pmk 141/2015 maka dikenakan pph 23, lalu jika terdapat jasa dan jasa tsb tidak termasuk dalam jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 4a (3) uu ppn) maka dikenakan ppn apabila pemberi jasa merupakan pkp.
Jawaban
ini berarti atas ongkir nya aja aja ya? udh betul si normatif kaya gitu. Paling kalau untuk PPN ada DPP nilai lain kalo jasanya terkait pengiriman paket.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k21/100803--03-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1