User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100797--03-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kami ada pembatalan transaksi jasa, transaksinya batal 100% tidak jadi Apakah atas jasa yang tidak jadi digunakan tersebut Faktur Pajaknya dapat di Retur seperti pada penjualan barang ini apakah retur atau lebih ke pembatalan faktur ya mas mba?

Jawaban

Jika sudah ada penyerahan jasa atas transaksi tsb , kemudian ada pengembalian baik sebagian/seluruhnya maka melalui mekanisme nota pembatalan bukan FP Batal . Namun , Jika belum ada penyerahan jasa sama sekali dan transaksi dibatalkan maka melalui mekanisme FP Batal dan tidak perlu dibuat nota pembatalan . itu berdasarakn penegasan PP 1 ya , mba Bisa dilihat di FAQ ini http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1108

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k21/100797--03-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1