faq1:5k21:100795--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Penjual, melakukan penyerahan pake fp 08. Tp bkp/jkp tersebut, atas pembelian awal dia, itu pake 01, jadi PM dia udh dkreditkan. Anggap masa 08 dia kreditan, masa 10 bkp/jkp itu dia jual dg kode fp 08. Itu gmna, apakah pembetulan?
Jawaban
Pasal 16B ayat (3) UU PPN Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan . Kalau penyerahan dibebaskan ( FP 080 ) maka PM yg digunakan untuk penyerahan tsb kan gak bisa dikreditkan ya - Kalau sudah terlanjur dikreditkan . Maka perlu pembetulan SPT masa 08 dgn cara ke daftar FP masukan : FP Masukan tsb klik , ubah pengkreditan PM , biar masuk ke B3 . - Posting , buat SPT Pembetulan ,
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k21/100795--03-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1