faq1:5k21:100794--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Dit, kalau FP tidak dipungut itu bisa dikreditkan atau gmna?
Jawaban
Sisi Penjual / Pemberi Jasa : Ketika ada penyerahan BKP/JKP dpt Fasilitas tidak dipungut , Pajak Masukan yg digunakan untuk Penyerahan tsb bisa dikreditkan . Dasar Hukum : Pasal 16 B ayat 2 UU PPN Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan. kalau april 2022 dasar hukumnya pakai UU HPP , hanya beda2 kata2 aja intinya sama - Sisi Pembeli / Penerima
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k21/100794--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)