Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ada kasus seperti ini: PT. Mega Kuningan menjual ruang kantor di gedung WCT kepada TN. Ronny. TN. Ronny menyewakan ruangan kantor ke PT. Miura. PT. Mega Kuningan menagihkan invoice service fee kepada PT. Miura. atas tagihan invoice service fee PT. Mega Kuningan kepada PT. Miura, apakah dipotong PPh 23 atas jasa manajemen, atau PPh 4(2) final sesuai PP 34/2017?
Jawaban
Pasal 2 ayat1 PP 34 TAHUN 2017 Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pasal 4 ayat 7 PP 34 TAHUN 2017 Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah d
Dasar Hukum
–
Editor
FF