faq1:5k21:100792--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pak, saya mau buat faktur pajak, akan tetapi vendor dikatakanlah toko yang belum memiliki NPWP, dan dikasihnya KTP Pemilik. gimana mas mba?
Jawaban
Apabila PKP tsb memang melakukan penyerahan BKP kepada lawan transaksi yg merupakan Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP, maka sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 5 UU PPN CIKA, NPWP dalam Faktur Pajak bisa diganti dengan NIK.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k21/100792--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)