faq1:5k21:100789--03-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas mbaa mau nanya, apakah saat approve faktur pajak keluaran (Penjualan) efaktur dari kantor Pajak bisa melihat Kode Barang yang djual ? Misal WP buat kode 01 utk barang Tissue, 02 utk barang Obat, apakah kode tersebut berpengaruh saat approve faktur penjualan? dan apakah akan ada dampaknya jika perusahaan itu memiliki cabang, dan menggunakan kode barang yang berbeda?

Jawaban

faktur keluaran yg sudah approval sukses bisa dicek detail sampe ke kode barang oleh KPP. kalau mengacu ke tata cara pengisian faktur pajak, pasal 72 pmk-18/2021 ada diatur terkait jenis barang. jadi kalau ditanya kode barang pengaruh atau tidak ya tentu bisa pengaruh secara pengisian untuk nentuin penerbitan fakturnya sudah benar atau blm. Misal barang A di pusat kodenya 01 tapi di cabang 02, ga diatur sedetail itu yg penting penerbitan faktur sesuai ketentuan yg berlaku

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k21/100789--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)