User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100788--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

LB di spt masa pph 21 itu bisa dikompen ke masa mana aja ya selain masa pajak berikutnya?

Jawaban

Dipetunjuk pengisian spt pph 21 cuma diisi masa dan tahun pajaknya. jadi gak harus ke masa selanjutnya. tapi yang dikompensasi hanya untuk pph 21 yg non dtp yaa

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k21/100788--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)