User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100782--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

peredaran bruto yg dimaksud di pasal 31E

Jawaban

Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan semua penghasilan yang dilerima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi: 1) penghasila

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k21/100782--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)