faq1:5k21:100781--03-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mba WP selama ini menggunakan FP digunggung, namun pada masa 01 2021, tidak memasukkan jumlah FP digunggung krn salah hitung. Atas hal tsb apakah WP juga bakal dikenai sanksi tidak membuat Faktur psl 14 ayat 4?

Jawaban

wp no respon ketika digali, apakah kesalahannya hanya tidak melaporkan di spt atau tidak membuat FP nya.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k21/100781--03-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 by 127.0.0.1