faq1:5k21:100774--03-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pada lampiran AB, poin III.Penghitungan PM Yang Dapat Dikreditkan B. Pajak Masukan Lainnya 3. Hasil Penghitungan Kembali PM Yang Dapat Dikreditkan sebagai Penambah (Pengurang)PM gunanya untuk apa ya?

Jawaban

Uraian B no.3 (Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan), menurut petunjuk pengisian SPT Masa PPN Lampiran PER 29/2015, diisi dengan hasil koreksi PM yg telah dikreditkan sehubungan dg penggunaan BKP dan/atau JKP secara bersama-sama untuk kegiatan usaha yg atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN termasuk penyerahan yg mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k21/100774--03-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1