User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100768--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila ada reimburse dari pihak ketiga atas transaksi jasa, ketentuannya bagaimana?

Jawaban

pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis (Pasal 1 ayat (4) huruf c PMK-141/PMK.03/2015)

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k21/100768--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)