faq1:5k21:100758--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#24Q: kalau ada penyerahan jasa di dalam negeri , tapi lawan tranksasi adalah luar negeri dikenakan ppn (bukan ekspor) maka penerbitan fakturnya bagaimana ya?
Jawaban
#24A Jika transaksi penyerahan JKP oleh PKP yang penyerahannya di dalam daerah pabean, lawan transaksi pihak luar negeri, maka NPWP pada faktur pajaknya diisi nol 15 digit. Jika lawan transaksinya orang pribadi luar negeri, maka mencantumkan nomor paspor pada faktur pajaknya.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k21/100758--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)