faq1:5k21:100749--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau mengajukan banding, penagihan aktifnya tertangguh nggak?
Jawaban
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. (Pasal 27 ayat (5a) UU Nomor
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k21/100749--03-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)