faq1:5k21:100738--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bagaimana misalnya dividen diterima tgl 3 Des 2021, sebesar 5 juta.. kemudian apakah bisa / boleh jika dividen tsb diinvestasikan dlm bentuk deposito sebesar 7 juta (5 juta dividen + 2 jt hasil kerja) di tgl 29 maret 2022 ? bagaimana WP dpt membuktikan / memastikan bhw yg dilakukan sdh tepat peraturan pajak ?
Jawaban
boleh sepanjang dividen tersebut diinvestasikan sesuai ketentuan pmk 18/2021. mengenai pembuktian nominalnya, dikembalikan kepada wp atas pembuktian tsb, sebenarnya pada laporan realisasi juga akan terlihat berapa jumlah dividen yang diterima dan berapa yang diinvestasikan. bisa juga konsul lebih lanjut jika wp masih memerlukan info tambahan untuk pembuktiannya.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k21/100738--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)