Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
SPLN tinggal selama beberapa waktu di Indonesia selama 2020 dan saat ini telah kembali ke negaranya di Swedia. Selama di Indonesia, SPLN yang bersangkutan tidak bekerja dan tidak menerima penghasilan sama sekali ketika di Indonesia sehingga tidak terdapat pula pemotongan pajak dari pemotong pajak. Kemudian pemerintah Swedia meminta SPLN yang bersangkutan untuk memberikan surat yang menyatakan bahwa SPLN tersebut tidak membayar pajak sama sekali di Indonesia. Terkait kondisi tersebut diarahkan ba
Jawaban
SPLN tsb tinggal di Indo berapa lama? punya NPWP? Tidak ada peraturan khusus terkait surat tsb. Jika yang mirip2 ada, yaitu SKF, tapi ini hanya memberikan keterangan terkait kepatuhan WP dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Jadi, memang berbeda dg yg dimaksud WP. Sampaikan https://www.pajak.go.id/unit-kerja agar SPLN tsb bisa menghubungi KPP yg wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya di Indonesia dulu, untuk bertanya lebih lanjut.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK