faq1:5k21:100730--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
WP mau buat bukti potong pph, tapi saat masukan npwp keterangannya tidak valid. udah cek npwp nya valid dan terdaftar dan aktif. ini gimana ya?
Jawaban
Espt pph 21. Pastikan kode KPP NPWP tersebut terdaftar pada menu referensi kode KPP di aplikasi eSPTnya, jika belum ada tambahkan dulu di menu referensi eSPT PPh Pasal 21 → Kode KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k21/100730--03-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1