faq1:5k21:100727--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#63Q : Kak, mau tanya “Saya ingin tanya, jadi PT kami berada di daerah tertentu (terpencil). Apakah ada peraturan pajak baik PPh maupun PPN yang mengatur secara detail mengenai pemajakan di daerah terpencil ?” Ini nanti cuma terbatas pada natura atau emang ada ketentuan yg ngatur PPh/PPN daerah terpencil ya?
Jawaban
#63A By pm. PPh, mengatur terkait naturanya, lihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 PPN, tidak ada aturan khusus bagi PKP di daerah terpencil. Mengikut ketentuan umum yg berlaku
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k21/100727--03-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1