User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100727--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#63Q : Kak, mau tanya “Saya ingin tanya, jadi PT kami berada di daerah tertentu (terpencil). Apakah ada peraturan pajak baik PPh maupun PPN yang mengatur secara detail mengenai pemajakan di daerah terpencil ?” Ini nanti cuma terbatas pada natura atau emang ada ketentuan yg ngatur PPh/PPN daerah terpencil ya?

Jawaban

#63A By pm. PPh, mengatur terkait naturanya, lihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 PPN, tidak ada aturan khusus bagi PKP di daerah terpencil. Mengikut ketentuan umum yg berlaku

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k21/100727--03-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1