User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100710--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP bayar imbalan atas jasa ke SPLN

Jawaban

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k21/100710--03-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1