faq1:5k21:100710--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP bayar imbalan atas jasa ke SPLN
Jawaban
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k21/100710--03-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1