User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100706--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat pagi team pajak Mohon advise 1.apakah biaya untuk mendatangkan expatriate pertama kali ke Indonesia (eg tiket pesawat untuk expat dan keluarga , biaya mengangkut barang barang expat) apakah dikenakan pajak ? 2. apakah biaya untuk memulangkan expatriate ke negara asal karena pindah tugas (eg tiket pesawat untuk expat dan keluarga , biaya mengangkut barang barang expat) p apakah dikenakan pajak ? Bila dikenakan pajak, apakah di pph 21 ? Terima kasih

Jawaban

Terkait dengan PPh 21nya. Sebenernya ini perlu digali apakah diberikan dalam bentuk uang ke expatriate atau natura. serta status perpajakan expatnya di Indonesia gimana. Apabila natura maka sebelum UU HPP terkait dengan PPh berlaku pada tahun pajak 2022 ketentuannya: PASAL 9 ayat (1) HURUF e UU No. 36 TAHUN 2008 (NATURA/KENIKMATAN TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (NON-DEDUCTIBLE) DARI PENGHASILAN BRUTO) DAN BUKAN OBJEK PPH 21 Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WPDN dan BUT ti

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k21/100706--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)