faq1:5k21:100705--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi pada masa oktober normal, perhitungan PPh 21 kami sebesar 3jt, DTP seluruhnya. ternyata setelah dihitung kembali, kami ada salah hitung yang menyebabkan PPh terutang menjadi 2,9jt. berrarti pada SPT pembetulan terdapat LB sebesar 100rb. tetapi karena DTP, maka LB tsb tidak dapat dikompensasikan. jadi apakah akan menjadi SPT lebih bayar pada pembetulannya? lalu untuk isian SSP, apakah yang lama dihapus lalu diinput id billing DTP yang baru (2,9jt)?

Jawaban

Betul apabila LB yang timbul dari DTP tidak bisa dikompenasikan, tetapi karena ESPT tidak bisa membedakan mana LB DTP mana LB non DTP maka untuk pengisiannya konfirmasi KPP ya mas, Karena ada nilai yang berbeda pada DTP maka perlu adanya pembetulan laporan realiasi. Kalau untuk nilai SSP berbeda, sebaiknya dibuat pembetulan yang mencantumkan nilai sebenarnya ya mas

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k21/100705--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)