faq1:5k21:100701--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pkp menyerahkan jasa tenaga kerja yang menggunakan dpp nilai lain pm nya bisa dikreditkan?
Jawaban
karena tidak diatur khusus, sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu ppn maka bisa dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k21/100701--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)