User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100696--03-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Perusahaan saya mau potong pph 23 atas jasa iklan ke e commerce. Misal dpp nya 1 juta. Setelah dipotong kan jadi 980 ribu. Tapi kalau kita masukan angka 980 ribu sistem mereka akan menilak karena tagihannya 1 juta. Bagaimana solusinya ya?

Jawaban

kembalikan ke WP nya mba. karena secara perpajakan dia sudah menjalankan kewajiban pemotongnnya. kalau di sistem e commerce gak bisa input, harusnya konfirmasi ke lawan transaksinya karena sistemnya ada di mereka.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k21/100696--03-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1