faq1:5k21:100689--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk penghasilan dari luar negeri di induk spt 1770, ada keterangannya ada lampiran tersendiri untuk penghitungannya, itu liatnya di per-36/2015?
Jawaban
lampiran tersendirinya ada di PER-36/2015 halaman 28, tapi untuk perhitungan mengacu ke ketentuan pmk-192/2018. tidak perlu dokumen pendukung seperti Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri dll krn hal tersebut diatur di kmk-164/2002 yg pasal 4 nya sudah diubah pmk-192/2018
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k21/100689--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)