User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100688--03-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kami perusahaan penyewaan apartemen, membeli mobil yang kemudian akan digunakan untuk disewakan kepada customer kami. atas penyewaan mobil kepada customer kami itu kami anggap sbg fasilitas dari sewa apartemen jg, dan ketika menagihkan ke customer atas sewa mobilnya, kita akan kenakan pph final. apakah PPN atas pembelian mobil tersebut bisa dikreditkan?

Jawaban

Pasal 9 ayat 8 UU PPN CIKA. Terkait pengkreditan PM atas pembelian mobil yg akan disewakan tsb, seharusnya tetap bisa dikreditkan. Karena berkaitan dengan kegiatan usaha PKP. Sekali pun misalnya berupa sedan/station wagon, tapi peruntukannya akan disewakan oleh PKP, maka tetap bisa dikreditkan PM atas perolehannya.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k21/100688--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)