faq1:5k21:100688--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kami perusahaan penyewaan apartemen, membeli mobil yang kemudian akan digunakan untuk disewakan kepada customer kami. atas penyewaan mobil kepada customer kami itu kami anggap sbg fasilitas dari sewa apartemen jg, dan ketika menagihkan ke customer atas sewa mobilnya, kita akan kenakan pph final. apakah PPN atas pembelian mobil tersebut bisa dikreditkan?
Jawaban
Pasal 9 ayat 8 UU PPN CIKA. Terkait pengkreditan PM atas pembelian mobil yg akan disewakan tsb, seharusnya tetap bisa dikreditkan. Karena berkaitan dengan kegiatan usaha PKP. Sekali pun misalnya berupa sedan/station wagon, tapi peruntukannya akan disewakan oleh PKP, maka tetap bisa dikreditkan PM atas perolehannya.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k21/100688--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)