User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100681--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika WPLN melengkapi form DGT, dia tidak akan dikenakan pajak sama sekali di Indonesia kan? karena dikenakan pajaknya di Australia, betul? mohon pencerahnya mas mbak

Jawaban

Dipastikan lagi transaksi yang wp maksud untuk transaksi yang apa, yang dikenakan di negara asal itu kalau untuk transaksi yang masuk pasal bisnis profit dan tidak mempunyai BUT, misalnya transaksi jasa antara badan dengan badan. Ketentuan ada di PER 25/PJ/2018.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k21/100681--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)