User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100680--03-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

lawan saya ini berbentuk PT, tetapi tidak memberikan NPWP dengan alasan hanya sebagai perantara saja. apa boleh dalam pembuatan FP tidak mencantumnkan NPWP?

Jawaban

Untuk wp badan Indonesia berkewajiban mencantumkan NPWP mba di faktur pajak, karena ketentuan pembuatan npwp badan kan sejak berdiri yaa jadi harus berNPWP.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k21/100680--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)