faq1:5k21:100660--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk dividen yg diterima OP kemudian tidak diinvestasikan, kan harus dilunasi pajaknya. Ketika terlambat melakukan penyetoran pajaknya, sanksinya sama seperti keterlambatan penyetoran ya
Jawaban
iya, jelaskan sesuai Pasal 40 PMK-18/2021. Sanksinya terlambat setor dengan tarif sesuai tarif KMK yg berlaku saat mulai penghitungan sanksi
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k21/100660--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)