User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100660--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk dividen yg diterima OP kemudian tidak diinvestasikan, kan harus dilunasi pajaknya. Ketika terlambat melakukan penyetoran pajaknya, sanksinya sama seperti keterlambatan penyetoran ya

Jawaban

iya, jelaskan sesuai Pasal 40 PMK-18/2021. Sanksinya terlambat setor dengan tarif sesuai tarif KMK yg berlaku saat mulai penghitungan sanksi

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k21/100660--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)