faq1:5k21:100622--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kerugian karena ada selisih kerusakan aset dan klaim asuransi bisa dibiayakan gak?
Jawaban
jawab normatif sesuai pasal 6 dan 9 UU PPHG penegasan ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k21/100622--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)