User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100622--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kerugian karena ada selisih kerusakan aset dan klaim asuransi bisa dibiayakan gak?

Jawaban

jawab normatif sesuai pasal 6 dan 9 UU PPHG penegasan ke KPP

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k21/100622--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)