faq1:5k21:100620--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
penandatangan spt itu gimana kalo pengurus sebelumnya udah berubah?
Jawaban
Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k21/100620--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)