faq1:5k21:100611--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Aset berupa tanah dan/atau bangunan masih a/n orang pribadi tapi dilaporkan di spt badan (menjadi aset pt). Apakah hal tsb diperbolehkan atau harus balik nama pt atau bisa hanya dengan surat pengakuan penuh bahwa aset milik pt? Wp menanyakan dasar hukumnya
Jawaban
Kalau sesuai petunjuk pengisian SPT (PER-19/2014) memang kolom harta ini diisi dgn harta yg dimiliki atau dikuasai.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k21/100611--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)