User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100611--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Aset berupa tanah dan/atau bangunan masih a/n orang pribadi tapi dilaporkan di spt badan (menjadi aset pt). Apakah hal tsb diperbolehkan atau harus balik nama pt atau bisa hanya dengan surat pengakuan penuh bahwa aset milik pt? Wp menanyakan dasar hukumnya

Jawaban

Kalau sesuai petunjuk pengisian SPT (PER-19/2014) memang kolom harta ini diisi dgn harta yg dimiliki atau dikuasai.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k21/100611--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)