User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100588--03-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Untuk penandatangan SPT itu kan harus ada nama & NPWP, kalau semua direksi dan komisaris WNA tidak memiliki NPWP, apa bisa dikuasakan?

Jawaban

Penandatanganan SPT Badan. UU KUP UU 28/2007 Pasal 4 (2). Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan peng

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/100588--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)