User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100586--03-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selamat siang, saya Agnes ingin menanyakan apakah spt pph pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi bisa dilakukan pembetulan? atas masa juli 2021. salah tarif seharusnya 4% tetapi hanya dikenakan 3%.

Jawaban

spt pph pasal 4(2) selama belum diperiksa dan belum lewat batas daluarsa bisa dilakukan pembetulan ya mba. Terkait nilai yg salah tadi, brrti bukti setornya juga salah, bisa diajukan pmk 187 atau pbk namun konfirmasi terlebih dahulu ke kpp

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/100586--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)