faq1:5k21:100583--02-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perlakuan PPh untuk bangunan guna serah apa aja? Apakah sama dengan sewa bangunan?
Jawaban
untuk perlakuannya sama mas, bisa mengacu ke PP-34/2017. PASAL 2 (1) Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari Investor terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah, meliputi:
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k21/100583--02-november-2021.txt · Last modified: (external edit)